JENIS HARGA KAMAR BY XII AP 2 (BAGUS,ERNAWATI,ISNIN,LINDA,ONY,TANIA)
Jenis harga kamar Pada dasarnya hanya ada dua jenis harga kamar di hotel yaitu harga kamar normal dan harga kamar khusus,harga kamar normal(rack rate/publish rate/normal rate) adalah harga kamar normal/tidak diskon untuk setiap kamarnya, sedangkan harga kamar khusus adalah harga kamar khusus yang diberlakukan/dibedakan sesuai dengan jenis tamu, fasilitas, event, hari dsb. Beberapa contoh harga kamar khusus yaitu:
a. Walk-in guest rate: khusus untuk tamu hotel yang datang ke hotel tanpa melakukan pemesanan kamar sebelumnya. Ada hotel yang memberikan harga tertentu tetapi masih ada ruang untuk ditawar sampai ke harga yang paling rendah, yang menjadi patokan bagi hotel (buttom rate).
b. Group rate: grup adalah tamu dari satu perusahaan atau kelompok yang memesan kamar di hotel untuk hari tertentu dengan jumlah kamar minimal 8 kamar. Mereka bisa datang bersama sama dan juga secara sendiri-sendiri. Hanya saja, mereka dalam satu perusahaan atau rombongan yang sama untuk menginap di hotel yang sama.
c. Travel agent rate: harga kamar untuk travel agent, bahkan ada hotel yang memasang harga kamar terendah untuk kelompok travel agent. Biro perjalanan untuk mendapatkan harga rendah karena mereka adalah salah satu urat nadi suatu hotel yang terus mensuplai tamu secara terus menerus, sehingga travel agent yang satu mendapatkan harga yang berbeda untuk hotel, dengan harga hotel yang lain.
d. Corporate rate adalah harga kamar khusus untuk tamu yang berasal dari perusahaan tertentu, namun harga khusus ini juga diberlakukan untuk tamu langganan
e. Embassy rate adalah harga untuk para tamu yang berasal dari kedutaan suatu negara .
f. Airline crew rate adalah harga kamar untuk awak pesawat baik pilot maupun awak kabin atau pramugara dan pramugari serta bagian keamanan
g. Airline passenger rate harga kamar untuk penumpang pesawat terbang adalah mereka yang naik pesawat terbang ke suatu tempat tetapi karena jadwal penerbangannya menghendaki mereka harus tinggal semalam di hotel, mereka harus menginap di suatu hotel. Untuk mereka yang naik pesawat terbang tersebut ada satu kontrak harga, yang biasanya diwakili dari perusahaan penerbangan dengan pihak hotel untuk menandatangani kerjasama yang disepakati bersama.
h. Week end rate rate: harga kamar khusus untuk tamu yang menginap di hotel pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Pada hotel bisnis, pada akhir pekan biasanya ada harga yang sedikit lebih rendah dari harga kamar pada waktu hari biasa, karena kebanyakan tamu yang datang ke hotel tersebut adalah untuk bisnis, pertemuan dan konperensi. Sedangkan untuk hotel resort atau yang terletak di daerah tujuan 125 wisata, pada akhir pekan dan hari libur, hotelnya malah ramai dan cenderung penuh, oleh karena itu harga kamar di akhir pekan biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan weekdays
i. Membership card rate: harga kamar khusus untuk tamu yang sudah menjadi anggota/klub suatu hotel, keanggotaan ini diberikan kepada orang yang mendaftar sebagai anggota dengan membayar sejumlah uang keanggotaan, mereka akan memperoleh fasilitas yang cukup banyak, baik potongan harga khusus maupun berbagai kemudahan untuk menggunakan fasilitas yang ada di hotel.
j. Hoteliers rate: harga kamar khusus biasanya berkisar pada 40-60% diskon dari harga jual umum (published rate) untuk orang yang bekerja di hotel tertentu. Orang hotel diberikan harga kamar khusus sebagai refleksi dari fasilitas yang juga diberikan jika kita bermalam di hotel lain, sehingga menjadi satu rangkaian semacam ketentuan tidak tertulis
k. Press rate: para wartawan juga mendapatkan harga khusus jika mereka hendak bermalam di hotel. Ini dimungkinkan terutama untuk suatu hotel besar yang mempunyai banyak tipe kamar dan juga relasi yang sangat luas. Wartawan adalah bagian dari pemasaran hotel, khususnya ada kedekatan dengan bagian Public Relations suatu hotel untuk melakukan promosi, press release, press conference dan lain sebagainya.
l. Government rate: tamu yang berasal dari kantor pemerintahan seperti Departemen Dalam Negeri, Tenaga Kerja, Imigrasi, Kepolisian, TNI, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Kesehatan dan lain sebagainya, juga mendapatkan pengelompokan harga kamar tersendiri.
m. Long staying guest rate: batasan dari long staying adalah tamu yang bermalam di hotel untuk jangka waktu dua minggu atau lebih. Ada juga hotel yang menetapkan lama tinggal tamu minumal satu minggu, tetapi ada juga yang memberlakukan tamu yang menginap selama minimal satu bulan. Hal itu tergantung dari jenis hotel dan tingkat kesibukan serta bisnis di hotel tersebut. Tamu yang berencana tinggal untuk masa menginap yang lama sesuai dengan kategori long stay guest akan diberikan harga kamar khusus yang lebih rendah dari published rate, atau tamu individu yang tinggalnya hanya satu atau dua hari.
n. Certain packages rate: certain packages adalah kata lain dari paket khusus yang ditawarkan di hotel. Paket khusus tersebut antara lain meliputi: paket liburan, paket bisnis, paket hemat, paket lebaran, paket natal, Paket tahun baru, paket belanja dan berbagai macam paket yang lain. Penjualan sistem paket berkaitan dengan penjualan kamar di hotel yang juga mengikutsertakan penjualan bagian fasilitas hotel yang lain. Misalnya, harga yang ditawarkan kepada pelanggan, untuk paket liburan, sudah termasuk biaya akomodasi, makan pagi termasuk dua anak dibawah dua belas tahun, gratis penggunaan 126 taman bermain, gratis masuk ke kolam renang, serta ada penambahan gratis untuk kue tertentu serta es krim. Dalam paket bisnis dijual ke tamu dengan satu harga yang sudah meliputi harga kamar, penggunaan ruang meeting, pemakaian fasilitas pusat bisnis serta sarapan pagi dan makan siang di restoran.
Makanan halal dan haram
03.56
Oleh : Ustadz Alfi Syahar, MA
Mengkonsumsi makanan yang halal adalah keharusan, karena memang demikian perintah syari’at agama. Allah berfirman :
Adapun mengkonsumsi makanan yang haram disamping mendatangkan mudharat dari segi kesehatan, juga menimbulkan mudharat dari segi agama yaitu berupa ancaman siksa, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap ketentuan agama islam. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa mengkonsumsi sesuatu yang haram bisa menghalangi terkabulnya do’a.
Rasululullah صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya : “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman serupa dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” Allah berfirman yang artinya : “Hai para Rasul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramalah dengan amalan yang baik.” Firman Allah juga yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman makanlah dari apa-apa yang baik yang telah kami rizkikan kepadamu.” Kemudian Beliau menceritakan seorang laki-laki yang telah lama perjalanannya, rambutnya kusut penuh debu, dia mengangkat kedua tangnnya ke langit dan berdo’a : “Ya Rabb, Ya Rabb! Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan sesuatu yang haram, bagaimana ia akan dikabulkan doa’anya.” [HR.Muslim, 1015].
A.HUKUM DASAR
Pada dasarnya semua makanan hukumnya adalah halal,kecuali yang diharamkan oleh dalil, Allah berfirman :
Syaikh Abdurrahman As Sa’di berkata : “Dalam ayat diatas terdapat dalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal dan suci karena ayat tersebut konteksnya adalah menyebutkan nikmat.” [Tafsir As Sa’di, hal 30].
B.SYARAT MAKANAN YANG HALAL
1.Suci, bukan najis atau yang terkena najis. Allah berfirman :
2.Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah berfirman :
3.Tidak memabukkan. Rasulullahصلى الله عليه وسلم bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging hewan.
C. ASAL-USUL MAKANAN
Dilihat dari segi asal usul makanan dibagi menjadi dua : Makanan Nabati dan Hewani. Yang kedua dibagi menjadi dua : hewan air dan hewan darat. Yang kedua dibagi menjadi empat : Buas, jinak, unggas, serangga.
a.Makanan Nabati : Hukum asalnya adalah Halal, dalilnya adalah surat Al Baqarah :29, dan hadits Salman Al Farisi, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya : “yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang Haram adalah yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang didiamkan maka itu dimaafkan.” [HHR.At Tirmidzi, 1730, ia berkata : Gharib dan Mauquf lebih shahih].
b.Makanan Hewani :
1. Hewan air : Hukum dasarnya adalah Halal, dalilnya firman Allah yang artinya :
Juga sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلمyang artinya : “(air laut ) itu suci dan bangkainya halal.” [HR. Abu Daud,83. Dan At Tirmidzi,69, ia berkata Hasan Shahih]. Kecuali buaya karena ia termasuk hewan bertaring dan buas, juga Ular dan Kodok.
Abdurrahman bin Utsman berkata : “Telah datang seorang Thabib kepada Rasulullah meminta izin menjadikan kodok sebagai ramuan obat, maka Rasulullah melarangnya untuk membunuh kodok.” [HR. Abu Daud,3871. Dan An Nasaa’i , 4062 dan dishahihkan oleh Syeikh Al Bani].
2. Hewan darat.
a.Binatang buas. Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melarang memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar.” [HR.Muslim, 1934]. Berpijak dari hadits ini maka binatang buas yang diharamkan adalah binatang yang bertaring.
b.Binatang jinak. Hukum asalnya adalah halal, dalilnya Allah berfirman :
c.Unggas. Hukum dasarnya adalah halal. Zahdam Al Jarmi berkata : “Saya pernah datang kepada Abu Musa Al ‘Asy”ari dan Ia sedang makan daging Ayam, lalu Ia berkata : “ mendekat dan makanlah! Karena aku melihat Rasulullah memakannya.” [HR.At Tirmidzi, 1836]. Ia berkata : “hasan. Kecuali burung pemangsa dengan cakar sebagai senjatanya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas diatas, juga burung pemakan bangkai seperti gagak, sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya : “Lima Fawaasiq, dibunuh baik dalam wilayah haram, atau diluar wilayah haram, : Gagak, Elang, tikus, kalajengking, dan anjing penggigit.” [HR.Bukhari,1829. Muslim 1198]. Dan hewan yang halal tidak dibunuh melainkan disembelih, karena jka dibunuh maka ia menjadi bangkai.
d.Serangga yang menjijikan haram hukumnya, dalilnya firman Allah :
Adapun belalang maka ia halal tanpa diragukan, Abdullah bin Abi Aufa berkata : “Kami telah berperang sebanyak tujuh kali peperangan dengan memakan Belalang bersama Rasulullah.” [HR.Bukhari,5495. Dan Muslim, 1952].
Wallahu’alam
Mengkonsumsi makanan yang halal adalah keharusan, karena memang demikian perintah syari’at agama. Allah berfirman :
يا أيها الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
“ Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].Adapun mengkonsumsi makanan yang haram disamping mendatangkan mudharat dari segi kesehatan, juga menimbulkan mudharat dari segi agama yaitu berupa ancaman siksa, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap ketentuan agama islam. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa mengkonsumsi sesuatu yang haram bisa menghalangi terkabulnya do’a.
Rasululullah صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya : “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman serupa dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul.” Allah berfirman yang artinya : “Hai para Rasul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramalah dengan amalan yang baik.” Firman Allah juga yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman makanlah dari apa-apa yang baik yang telah kami rizkikan kepadamu.” Kemudian Beliau menceritakan seorang laki-laki yang telah lama perjalanannya, rambutnya kusut penuh debu, dia mengangkat kedua tangnnya ke langit dan berdo’a : “Ya Rabb, Ya Rabb! Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan sesuatu yang haram, bagaimana ia akan dikabulkan doa’anya.” [HR.Muslim, 1015].
A.HUKUM DASAR
Pada dasarnya semua makanan hukumnya adalah halal,kecuali yang diharamkan oleh dalil, Allah berfirman :
هو الذي خلقكم ما في الأرض جميعا
“Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu… [QS. Al Baqarah:29].Syaikh Abdurrahman As Sa’di berkata : “Dalam ayat diatas terdapat dalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal dan suci karena ayat tersebut konteksnya adalah menyebutkan nikmat.” [Tafsir As Sa’di, hal 30].
B.SYARAT MAKANAN YANG HALAL
1.Suci, bukan najis atau yang terkena najis. Allah berfirman :
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما أهل به لغير الله
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].2.Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah berfirman :
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
“Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan.” [QS. Al Baqarah:195].3.Tidak memabukkan. Rasulullahصلى الله عليه وسلم bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging hewan.
C. ASAL-USUL MAKANAN
Dilihat dari segi asal usul makanan dibagi menjadi dua : Makanan Nabati dan Hewani. Yang kedua dibagi menjadi dua : hewan air dan hewan darat. Yang kedua dibagi menjadi empat : Buas, jinak, unggas, serangga.
a.Makanan Nabati : Hukum asalnya adalah Halal, dalilnya adalah surat Al Baqarah :29, dan hadits Salman Al Farisi, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya : “yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang Haram adalah yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang didiamkan maka itu dimaafkan.” [HHR.At Tirmidzi, 1730, ia berkata : Gharib dan Mauquf lebih shahih].
b.Makanan Hewani :
1. Hewan air : Hukum dasarnya adalah Halal, dalilnya firman Allah yang artinya :
أحل لكم صيد الير…
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut.” [QS. Al Maidah :96].Juga sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلمyang artinya : “(air laut ) itu suci dan bangkainya halal.” [HR. Abu Daud,83. Dan At Tirmidzi,69, ia berkata Hasan Shahih]. Kecuali buaya karena ia termasuk hewan bertaring dan buas, juga Ular dan Kodok.
Abdurrahman bin Utsman berkata : “Telah datang seorang Thabib kepada Rasulullah meminta izin menjadikan kodok sebagai ramuan obat, maka Rasulullah melarangnya untuk membunuh kodok.” [HR. Abu Daud,3871. Dan An Nasaa’i , 4062 dan dishahihkan oleh Syeikh Al Bani].
2. Hewan darat.
a.Binatang buas. Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah melarang memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar.” [HR.Muslim, 1934]. Berpijak dari hadits ini maka binatang buas yang diharamkan adalah binatang yang bertaring.
b.Binatang jinak. Hukum asalnya adalah halal, dalilnya Allah berfirman :
أحلت لكم يهيمة الأنعام
“Dihalalkan bagimu binatang ternak.” [QS. Al Maidah :1]. Kecuali Keledai, ia diharamkan dalam hadits dari Jabir ia berkata : “Rasulullah melarang pada perang Khaibar untuk makan daging Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.” [HR. Bukhari,5524. Dan Muslim, 1941].c.Unggas. Hukum dasarnya adalah halal. Zahdam Al Jarmi berkata : “Saya pernah datang kepada Abu Musa Al ‘Asy”ari dan Ia sedang makan daging Ayam, lalu Ia berkata : “ mendekat dan makanlah! Karena aku melihat Rasulullah memakannya.” [HR.At Tirmidzi, 1836]. Ia berkata : “hasan. Kecuali burung pemangsa dengan cakar sebagai senjatanya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas diatas, juga burung pemakan bangkai seperti gagak, sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya : “Lima Fawaasiq, dibunuh baik dalam wilayah haram, atau diluar wilayah haram, : Gagak, Elang, tikus, kalajengking, dan anjing penggigit.” [HR.Bukhari,1829. Muslim 1198]. Dan hewan yang halal tidak dibunuh melainkan disembelih, karena jka dibunuh maka ia menjadi bangkai.
d.Serangga yang menjijikan haram hukumnya, dalilnya firman Allah :
ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.” [QS. Al ‘Araf :157]. Dan sesuatu yang buruk dan menjijikan tidak termasuk dalam kategori ath thoyyibat. Allah berfirman :قل أحل لكم الطيبات
“katakanlah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” [QS. Al Maidah :4].Adapun belalang maka ia halal tanpa diragukan, Abdullah bin Abi Aufa berkata : “Kami telah berperang sebanyak tujuh kali peperangan dengan memakan Belalang bersama Rasulullah.” [HR.Bukhari,5495. Dan Muslim, 1952].
Wallahu’alam
Cara Membuat Origami Naga Ala Pintar Origami - Cara Membuat Origami | Bunga | Binatang | Bintang | Naga
03.34
Cara Membuat Origami Naga Ala Pintar Origami - Cara Membuat Origami | Bunga | Binatang | Bintang | Naga
Cara Membuat Origami Naga Ala Pintar Origami
Pintar Origami - Cara membuat origami naga ala origami, nah itu topik post pintar origami kali ini. Origami naga memang masih menjadi trend topik yang populer di kalangan pencintaya di karenakan variasi model dan keanekaragaman bentuk dari naga itu sendiri, Biasanya nih yang seneng dengan origami naga ini para cowok cowok. hehehhe mungkin emang dari sananya kali ya. Para cowo senang dengan hal-hal yang berbau-bau tantangan, fantasy, moster, action sedangkan para gadis gak jauh jauh bunga pastinya.
Upss bahas apa sih, gajebo (gak jelas Bo) yaudah kembali ke topik cara membuat origami naga ala Pintar Origami. kayak om Tukul aja. untuk membuat origami naga pastikan nanti kertas origami yang di gunakan ukuranya lebih besar dari pada origami biasa yang sering kita buat, Kenapa ?? karena untuk membuat origami naga seperti gambar di atas lumayan banyak lipatanya jadi klo kertasnya kecil agak susah.Tutorialnya lumayan sulit jadi saya kasih video tutorialnya biar lebih mudah jadi bisa lihat sambil praktek.
Video Cara Membuat Origami Naga
Video Cara membuat origami naga ini berdurasi kurang lebih sekitar 30 menitan, lumayan kan. Nah buat para cowok-cowok hayo tantangan nih kira kira bisa gak buat origami seperti gambar di atas. Agak sabar nih gan buatnya apalagi yang koneksinya lumayan loli atau kalau gak sabaran menunggu bisa di download aja. So langsung aja di lihat video cara membuat origami naga - pintar origami
Buat temen-temen pintar origami silahkan di lihat dan langsung praktek ya !! Semoga video ini bisa membantu teman-teman yang sedang mencari tutorial cara membuat origami naga. Oia bagi teman-teman yang suka dengan gambar-gambar naga coba deh bisa lihat kumpulan origami dragon ala pintar origami. Salam Pintar Origami
Daftar Nama Organisasi Induk Olahraga Di Indonesia
03.30Daftar Nama Organisasi Induk Olahraga Di Indonesia - Ilmu Pengetahuan Olahraga
Berikut
ini adalah nama organisasi induk cabang olahraga yang ada di Indonesia
diurutkan berdasarkan nama cabang olah raga serta singkatan namanya yang
diakui oleh KONI / Komite Olahraga Nasional Indonesia yaitu sebagai
berikut :
1. Aero Sport = Federasi Aero Sport Indonesia / FASI
2. Anggar = Persatuan Anggar Seluruh Indonesia / IKASI
3. Atletik = Persatuan Atletik Seluruh Indonesia / PASI
4. Baseball = Perserikatan Bisbol dan Sofbol Amatir Seluruh Indonesia / PERBASASI
5. Berkuda = Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia / PORDASI
6. Berlayar = Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia / PORLASI
7. Biliar = Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia / POBSI
8. Binaraga = Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia / PABBSI
9. Bola Basket = Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia / PERBASI
10. Bola Voli = Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia / PBVSI
11. Boling = Persatuan Boling Indonesia / PBI
12. Bulu Tangkis = Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia / PBSI
13. Catur = Persatuan Catur Seluruh Indonesia / PERCASI
14. Dayung = Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia / PODSI
15. Drum Band = Persatuan Drum Band Indonesia / PDBI
16. Golf = Persatuan Golf Indonesia / PGI
17. Gulat = Persatuan Gulat Amatir Seluruh Indonesia / PGSI
18. Judo = Persatuan Judo Seluruh Indonesia / PJSI
19. Karate = Federasi Olahraga Karate-do Indonesia / FORKI
20. Kartu = Gabungan Bridge Seluruh Indonesia / GABSI
21. Kempo = Persaudaraan Bela Diri Kempo Indonesia / PERKEMI
22. Kesehatan Olahraga = Kesehatan Olahraga Republik Indonesia / KORI
23. Liong & Barongsai = Persatuan Liong & Barongsai Seluruh Indonesia / PLBSI
24. Menembak = Persatuan Menembak dan BerburuIndonesia / PERBAKIN
25. Motor = Ikatan Motor Indonesia / IMI
26. Olahraga air = Persatuan Renang Seluruh Indonesia / PRSI
27. Olahraga Cacat = Badan Pembina Olahraga Cacat / BPOC
28. Olahraga KORPRI = Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia / BAPOR KORPRI
29. Olahraga Mahasiswa = Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia / BAPOMI
30. Olahraga Pelajar = Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia / BAPOPSI
31. Olahraga Sepeda = Ikatan Sport Sepeda Indonesia / ISSI
32. Olahraga Wanita = Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia / PERWOSI
33. Panahan = Persatuan Panahan Indonesia / PERPANI
34. Panjat Tebing = Federasi Panjat Tebing Indonesia / FPTI
35. Pecak Silat = Ikatan Pencak Silat Indonesia / IPSI
36. Selam = Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia / POSSI
37. Senam = Persatuan Senam Indonesia / PERSANI
38. Sepak Takraw = Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia / PSTI
39. Sepakbola = Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia / PSSI
40. Sepatu Roda = Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia / PERSEROSI
41. Ski Air = Persatuan Ski Air Seluruh Indonesia / PSASI
42. Sport Dance = Ikatan Olahraga Dansa Indonesia / IODI
43. Squash = Persatuan Squash Indonesia / PSI
44. Taekwondo = Taekwondo Indonesia / TI
45. Tarung Derajat = Keluarga Olahraga Tarung Derajat / KODRAT
46. Tenis = Persatuan Tennis Lapangan Seluruh Indonesia / PELTI
47. Tenis Meja = Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia / PTMSI
48. Tinju = Persatuan Tinju Amatir Indonesia / PERTINA
49. Wartawan Olahraga = Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia / SIWO PWI
50. wushu = Wushu Indonesia / WI
1. Aero Sport = Federasi Aero Sport Indonesia / FASI
2. Anggar = Persatuan Anggar Seluruh Indonesia / IKASI
3. Atletik = Persatuan Atletik Seluruh Indonesia / PASI
4. Baseball = Perserikatan Bisbol dan Sofbol Amatir Seluruh Indonesia / PERBASASI
5. Berkuda = Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia / PORDASI
6. Berlayar = Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia / PORLASI
7. Biliar = Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia / POBSI
8. Binaraga = Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia / PABBSI
9. Bola Basket = Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia / PERBASI
10. Bola Voli = Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia / PBVSI
11. Boling = Persatuan Boling Indonesia / PBI
12. Bulu Tangkis = Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia / PBSI
13. Catur = Persatuan Catur Seluruh Indonesia / PERCASI
14. Dayung = Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia / PODSI
15. Drum Band = Persatuan Drum Band Indonesia / PDBI
16. Golf = Persatuan Golf Indonesia / PGI
17. Gulat = Persatuan Gulat Amatir Seluruh Indonesia / PGSI
18. Judo = Persatuan Judo Seluruh Indonesia / PJSI
19. Karate = Federasi Olahraga Karate-do Indonesia / FORKI
20. Kartu = Gabungan Bridge Seluruh Indonesia / GABSI
21. Kempo = Persaudaraan Bela Diri Kempo Indonesia / PERKEMI
22. Kesehatan Olahraga = Kesehatan Olahraga Republik Indonesia / KORI
23. Liong & Barongsai = Persatuan Liong & Barongsai Seluruh Indonesia / PLBSI
24. Menembak = Persatuan Menembak dan BerburuIndonesia / PERBAKIN
25. Motor = Ikatan Motor Indonesia / IMI
26. Olahraga air = Persatuan Renang Seluruh Indonesia / PRSI
27. Olahraga Cacat = Badan Pembina Olahraga Cacat / BPOC
28. Olahraga KORPRI = Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia / BAPOR KORPRI
29. Olahraga Mahasiswa = Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia / BAPOMI
30. Olahraga Pelajar = Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia / BAPOPSI
31. Olahraga Sepeda = Ikatan Sport Sepeda Indonesia / ISSI
32. Olahraga Wanita = Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia / PERWOSI
33. Panahan = Persatuan Panahan Indonesia / PERPANI
34. Panjat Tebing = Federasi Panjat Tebing Indonesia / FPTI
35. Pecak Silat = Ikatan Pencak Silat Indonesia / IPSI
36. Selam = Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia / POSSI
37. Senam = Persatuan Senam Indonesia / PERSANI
38. Sepak Takraw = Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia / PSTI
39. Sepakbola = Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia / PSSI
40. Sepatu Roda = Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia / PERSEROSI
41. Ski Air = Persatuan Ski Air Seluruh Indonesia / PSASI
42. Sport Dance = Ikatan Olahraga Dansa Indonesia / IODI
43. Squash = Persatuan Squash Indonesia / PSI
44. Taekwondo = Taekwondo Indonesia / TI
45. Tarung Derajat = Keluarga Olahraga Tarung Derajat / KODRAT
46. Tenis = Persatuan Tennis Lapangan Seluruh Indonesia / PELTI
47. Tenis Meja = Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia / PTMSI
48. Tinju = Persatuan Tinju Amatir Indonesia / PERTINA
49. Wartawan Olahraga = Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia / SIWO PWI
50. wushu = Wushu Indonesia / WI
Category:
Wisata di Surabaya
03.25
Sudah tahu Surabaya bukan?? Yappzz, Surabaya merupakan kota Pahlawan. Selain terkenal dengan makanan khasnya, Surabaya juga memiliki tempat wisata yang tidak kalah kerennya dengan kota-kota lain.Berikut wisata yang bisa adnda kunjungi jika mampir ke surabaya :
WISATA KOTA SURABAYA
WISATA MANGROVE
Tempat wisata yang
satu ini berada di sisi timur kota surabaya, tepatnya di Wonorejo
kecamatan rungkut surabaya, wisata berupa perjalanan menyusuri sungai
wonorejo yang diapit hutan mangrove dan tambak dengan menggunakan perahu
dan singgah di beberapa pos penjagaan sambil menikmati bandeng bakar
lempung.
KEBUN BINATANG SURABAYA (SURABAYA ZOO)
Kebun binatang
terbesar di asia tenggara dengan koleksi binatang yang cukup lengkap,
berada di tengah kota dekat dengan terminal bus lama terminal joyoboyo.
WISATA MADURA JEMBATAN SURAMADU
Jembatan satu ini
cukup terkenal karena satu-satunya jembatan terpanjang di asia tenggara
yang menyatukan dua pulau yaitu pulau jawa dan madura.
WISATA TAMAN KOTA
Di berbagai sudut kota
surabaya disediakan area jalur hijau taman kota yang bisa dikunjungi
gratis 24 jam seperti Taman Bungkul, Ex. Kebun Bibit Manyar/Nginden, dan
masih banyak lagi taman kota yang di design khusus untuk tempat rehat
anda secara gratis, tinggal tengok kiri-kanan saja di sepanjang
jalan-jalan kota surabaya telah di siapkan petak khusus untuk anda
bersantai bersama keluarga.
TAMAN HIBURAN RAKYAT
THR, legenda tempat hiburan untuk warga kota surabaya, berbagai permainan dan hiburan akan mampu menghibur keluarga anda.
WISATA LUMPUR LAPINDO
Lapindo park...!!
Taman lumpur terbesar di indonesia, anda bisa melihat bagaimana lumpur
alam meluber dari dasar bumi, lumpur yang menenggelamkan sebagian
tanggulangin, menenggelamkan desa, jalan, kuburan dan bahkan
menenggelamkan angan-angan dan masa depan warga korban lumpur yang tak
jelas nasibnya.
Setelah melihat-lihat
kondisi candi lumpur di tanggulangin/porong anda bisa langsung menuju ke
area kerajinan TAS KULIT khas Tanggulangin yang murah dan berkualitas
bagus.Nah,itulah beberapa tempat wisata yang ada di Surabaya,,,
Monggo pinarak... !!!!
Puisi Cinta Islami
20.30
Bila Aku Jatuh Cinta:
Ya Allah, jika aku jatuh cinta,
cintakanlah aku pada seseorang yang
melabuhkan cintanya pada-Mu,
agar bertambah kekuatanku untuk mencintaimu
Ya Allah, jika aku jatuh cinta,
jagalah cintaku padanya agar tidak
melebihi cintaku pada-Mu,
Ya Allah, jika aku jatuh hati,
izinkanlah aku menyentuh hati seseorang
yang hatinya tertaut pada-MU,
agar tidak terjatuh aku dalam jurang cinta semu.
Ya Rabbana, jika aku jatuh hati,
jagalah hatiku padanya agar tidak
berpaling dari hati-Mu.
Ya Rabbul Izzati, jika aku rindu,
rindukanlah aku pada seseorang yang
merindui syahid di jalan-Mu.
Ya Allah, jika aku rindu,
jagalah rinduku padanya agar tidak lalai aku
merindukan syurga-Mu.
Ya Allah, jika aku menikmati cinta kekasih-Mu,
janganlah kenikmatan itu melebihi kenikmatan indahnya bermunajat
di sepertiga malam terakhirmu.
Ya Allah, jika aku jatuh hati pada kekasih-Mu,
jangan biarkan aku tertatih dan terjatuh dalam perjalanan panjang
menyeru manusia kepada-Mu.
Ya Allah, jika kau halalkan aku merindui kekasih-mu,
jangan biarkan aku melampaui batas sehinggah melupakan aku
pada cinta hakiki
dan rindu abadi hanya kepada-Mu.
Ya Allah Engkau mengetahui bahwa hati-hati ini telah berhimpun dalam cinta pada-Mu,
telah berjumpa pada taat pada-Mu,
telah bersatu dalam dakwa-Mu,
telah berpadu dalam membela syariat-Mu.
Kukuhkanlah Ya Allah ikatannya.
kekalkanlah cintanya.
Tunjukilah jalan-jalannya.
Penuhilah hati-hati ini
Dengan Nur-Mu yang tiada pernah pudar.
Lapangkanlah dada-dada
kami dengan limpahan keimanan kepada-Mu dan keindahan
bertawakal di jalan-Mu
Cara Merawat Kucing Anggora
20.27
Kucing Anggora sangat popular sekali saat ini terutama para wanita
yang sangat mencintai kucing yang imud ini. Untuk para pecinta kucing
anggora ini ada beberapa tips untuk anda dalam memilih dan merawat
kucing Anggora yang imud ini .
8 Cara Memilih dan Merawat Kucing Anggora:
1. Persiapkan Kandang dan perlengkapan yang layak agar Anak Kucing bisa hidup Sehat,Nyaman dan Sejahtera.
2.Belilah Kucing Anggora di pusat penjualan kucing angora karena kucing angora bersertifikat.
3.Dengan anda membeli kucing bersertifikat dari tempat penJual Anak Kucing & Kucing Persia Murah (LO) maka anda dipastikan akan mendapatkan Kucing dengan silsilah yang baik dan dapat dipercaya.
4.Pastikan bahwa kucing yang akan anda beli/adopsi dari penJual Kucing Persia & Jual Kucing sehat bebas dari berbagai macam penyakit.
5.Kucing sehat jika dipegang ekornya, meski sedang tidur, langsung bangun dan waspada. Ini karena, meski kucing menghabiskan 2/3 waktunya untuk tidur, tapi ia hewan yang selalu waspada.
6.Kucing sehat berbulu lebat, semua jenis kucing dapat anda temukan di Kucing Murah. Bila berbulu jarang, apalagi ditambah borok di beberapa bagian kulitnya, keadaan itu menunjukkan bahwa kucing itu menderita sakit kulit.
7.Anak Kucing sehat tak berkutu. Kucing yang berkutu menunjukkan bahwa kemungkinan besar menderita penyakit cacingan.
8.Kotoran kucing sehat padat. Sedangkan kucing sakit, kotorannya encer atau cair.
Semoga Cara Merawat Kucing Anggora ini bisa membantu anda Merawat Kucing Anggora Kesayangan Anda di Rumah.(mc/sac)
8 Cara Memilih dan Merawat Kucing Anggora:
1. Persiapkan Kandang dan perlengkapan yang layak agar Anak Kucing bisa hidup Sehat,Nyaman dan Sejahtera.
2.Belilah Kucing Anggora di pusat penjualan kucing angora karena kucing angora bersertifikat.
3.Dengan anda membeli kucing bersertifikat dari tempat penJual Anak Kucing & Kucing Persia Murah (LO) maka anda dipastikan akan mendapatkan Kucing dengan silsilah yang baik dan dapat dipercaya.
4.Pastikan bahwa kucing yang akan anda beli/adopsi dari penJual Kucing Persia & Jual Kucing sehat bebas dari berbagai macam penyakit.
5.Kucing sehat jika dipegang ekornya, meski sedang tidur, langsung bangun dan waspada. Ini karena, meski kucing menghabiskan 2/3 waktunya untuk tidur, tapi ia hewan yang selalu waspada.
6.Kucing sehat berbulu lebat, semua jenis kucing dapat anda temukan di Kucing Murah. Bila berbulu jarang, apalagi ditambah borok di beberapa bagian kulitnya, keadaan itu menunjukkan bahwa kucing itu menderita sakit kulit.
7.Anak Kucing sehat tak berkutu. Kucing yang berkutu menunjukkan bahwa kemungkinan besar menderita penyakit cacingan.
8.Kotoran kucing sehat padat. Sedangkan kucing sakit, kotorannya encer atau cair.
Semoga Cara Merawat Kucing Anggora ini bisa membantu anda Merawat Kucing Anggora Kesayangan Anda di Rumah.(mc/sac)